Hi, guest ! welcome to Berita Bone. | About Us | Contact | Register | Sign In

Diberdayakan oleh Blogger.

SELAMAT DATANG DI BRITA BONE

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Mei 2013

Ustad Jeffry wafat di hari surga




Vivik (30) istri almarhum Ustad Jeffry Al Buchori memeluk foto almarhum di kediamannya Rempoa, Tangerang Selatan (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Bandung (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menuturkan kepergian Ustad Jeffry Al Bukhori ke sisi Allah SWT termasuk dalam kategori syahid karena meninggal di hari surga (Jumat).

"Kepergian Uje ke Rahmatullah itu bagus menurut agama sebab di hari Jumat. Hari jumat itu kategori hari surga atau syahid. Semua hari itu baik, tapi ciri-ciri masuk surga itu meninggalnya di hari Jumat," kata Ketua MUI Jawa Barat KH Hafid Utsman di Bandung, Jumat.

Atas nama pengurus Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Hafid menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ustad Jeffry.

Menurut dia, Uje telah menjadi revolusioner dalam metode dakwah khususnya dakwah untuk kaum muda dan kaum jetset.

"Dia itu mubalig yang diterima oleh kalangan muda dan para kaum jetset yang `haus` kepada tuntutan agama dan Uje bisa melayani rasa `haus` dua kalangan tersebut," katanya.

Ucapan belasungkawa juga datang dari Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) Bandung.

"Indonesia sudah kehilangan ustad yang luar biasa. Beliau adalah pendakwah luar biasa, apalagi beliau pendakwah yang memiliki segmen khusus yakni anak muda," kata Dewan Pengawas Daarut Tauhid Dudung Abdul Gani, di Bandung.antara

Pemerintah Naikkan Tunjangan Bekas Anggota KNIP, Perintis Kemerdekaan, dan Veteran






Menimbang bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, para Veteran saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 11 April 2013 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 menaikkan tunjangan kepada para pejuang kemerdekaan bangsa itu.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 kepada bekas anggota KNIP kini diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.128.000,00 setiap bulan (sebelumnya Rp 1.988.000,00). Apabila bekas anggota KNIP meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 1.585.000,00 setiap bulan (sebelumnya Rp 1.481.000).
Dalam hal bekas anggota KNIP mempunyai lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. “Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) PP tersebut.
Sementara pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan, pembayaran tunjangan dihentikan apabila janda/duda bekas anggota KNIP meninggal dunia atau kawin lagi.
Adapun pemberian tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 adalah Rp 2.128.000,00 (sebelumnya Rp 1.988.000,00); dan apabla Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan sebesar Rp 1.585.000,00 (sebelumnya Rp 1.481.000,00).
Mengenai besarnya tunjangan kepada Veteran Pejuang kemerdekaan RI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan: a. Golongan A sebesar Rp 1.310.000,00 (sebelumnya Rp 1.224.000,00); b. Golongan B sebesar Rp 1.276.000,00 (sebelumnya Rp 1.192.000,00); Golongan C adalah Rp 1.225.000,00 (sebelumnya Rp 1.144.000,00; d. Golongan D adalah Rp 1.194.000,00 (sebelumnya Rp 1.115.000,00); dan e. Golongan E adalah Rp 1.168.000,00 (sebelumnya Rp 1.091.000,00).
“Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat,” bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP tersebut.
Adapun Tunjangan Veteran yang diberikan kepada janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A Rp 1.189.000,00 (sebelumnya Rp 1.111.000); b. Golongan B Rp 1.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.059.000,00); c. Golongan C Rp 1.081.000,00 (sebelumnya Rp 1.010.000,00); d. Golongan D Rp 1.033.000,00 (sebelumnya Rp 965.000,00); dan e. Golongan E Rp 987.000,000,00 (sebelumnya Rp 922.000,00).
Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan untuk bekas anggota KNIP, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Veteran Pejuang kemerdekaan RI ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Adapun PP mengenai pemberlakuan hal itu berlaku per tanggal diundagkan, yaitu 11 April 2013.antara

Jokowi ogah bayar uang kerohiman Waduk Pluit




Puluhan potongan kayu disimpan dijalan guna memblokir jalan menuju ke pemukiman mereka di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa (23/4). Pemblokiran jalan ini bentuk penolakan warga setempat mengenai penggusuran pemukiman mereka yang berada di sekitar Waduk Pluit. Penggusuran di tanah negara ini dilakukan dalam rangka normalisasi waduk Pluit untuk mencegah banjir di Jakarta. 
... enggak mau kasih uang ganti rugi ke penyewa... "
Jakarta (BEITA BONE) - Gubernur DKI Jaya, Joko Widodo, ogah membayar uang ganti rugi (kerohiman) untuk para warga yang tinggal di tanah negara, pelataran Waduk Pluit, yang akan direlokasi untuk menormalisasi waduk agar Jakarta tidak kebanjiran lagi.

"Saya enggak mau kasih uang ganti rugi ke penyewa," kata Jokowi, di Jakarta, Rabu. 

Tanah di mana bangunan-bangunan pemukiman tanpa ijin warga itu adalah milik negara. Pasalnya, dari dulu pihak "pengembang" kecil-kecilan dibiarkan membangun dan malah memungut uang kontrak kepada orang yang memerlukan tempat bernaung. 

Hal ini jamak terjadi di Jakarta; dari cuma satu bedeng kayu, lama-lama menjadi "perkampungan" warga yang menetap. Jika kemudian pemerintah Provinsi DKI memerlukan lokasi itu untuk satu hal atau menertibkan, mereka demonstrasi dan minta ganti rugi atas lahan yang bukan milik mereka. 

"70 persen di sana itu sewa. Masa bikin bangunan di tanah negara," kata Jokowi. Sementara itu, perkembangan soal ketidakinginan warga Pluit untuk direlokasi ke Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, menurut Jokowi akan segera diatasi. 

Dia sudah sering bertemu dan berkomunikasi dengan warga untuk mengetahui keinginan warga. "Saya ketemu mereka bukan sekali dua kali," kata Jokowi. Dia menyebutkan, warga meminta dicarikan lahan untuk ditinggali. 

"Kalau begitu 'khan kami juga sulit," katanya. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Jokowi menyebutkan sudah membeli lahan di sekitar Muara Baru untuk dibangunkan rusun. "Ini kan juga kejar-kejaran pengerjaannya. Tapi kami sudah beli lahan untuk rusun," katanya. antara

Ustad Jeffry wafat di hari surga




Vivik (30) istri almarhum Ustad Jeffry Al Buchori memeluk foto almarhum di kediamannya Rempoa, Tangerang Selatan (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Bandung (BEITA BONE) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menuturkan kepergian Ustad Jeffry Al Bukhori ke sisi Allah SWT termasuk dalam kategori syahid karena meninggal di hari surga (Jumat).

"Kepergian Uje ke Rahmatullah itu bagus menurut agama sebab di hari Jumat. Hari jumat itu kategori hari surga atau syahid. Semua hari itu baik, tapi ciri-ciri masuk surga itu meninggalnya di hari Jumat," kata Ketua MUI Jawa Barat KH Hafid Utsman di Bandung, Jumat.

Atas nama pengurus Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Hafid menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ustad Jeffry.

Menurut dia, Uje telah menjadi revolusioner dalam metode dakwah khususnya dakwah untuk kaum muda dan kaum jetset.

"Dia itu mubalig yang diterima oleh kalangan muda dan para kaum jetset yang `haus` kepada tuntutan agama dan Uje bisa melayani rasa `haus` dua kalangan tersebut," katanya.

Ucapan belasungkawa juga datang dari Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) Bandung.

"Indonesia sudah kehilangan ustad yang luar biasa. Beliau adalah pendakwah luar biasa, apalagi beliau pendakwah yang memiliki segmen khusus yakni anak muda," kata Dewan Pengawas Daarut Tauhid Dudung Abdul Gani, di Bandung.antara

Kamis, 02 Mei 2013

David Haye Jalani Latihan Terberat